PKPU Diperpanjang, Dirut WSBP Tegaskan Verifikasi Tagihan Sudah 90 Persen

IDXChannel – Berdasarkan hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 24 Mei 2022, masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) diperpanjang hingga 30 hari ke depan, terhitung sejak 24 Mei sampai 22 Juni 2022.

FX Poerbayu Ratsunu, Direktur Utama WSBP menegaskan komitmen perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para kreditur serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder selama proses ini berlangsung.

Berdasarkan hasil verifikasi hingga 31 Mei 2022, total tagihan kreditur WSBP yang telah terverifikasi berjumlah Rp8,06 triliun dengan komposisi kewajiban kepada perbankan, pemegang obligasi, dan vendor mitra. Sementara WSBP bersama tim pengurus WSBP masih terus menyelesaikan proses verifikasi untuk tagihan kreditur yang tersisa.

“Progress verifikasi tagihan telah mencapai sekitar 90%. Kami mengucapkan rasa terima kasih atas kerja sama yang baik dari para kreditur, sehingga proses verifikasi sejauh ini dapat diselesaikan dengan lancar,” kata Poerbayu dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/6/2022).

Poerbayu pun menyatakan waktu yang ada hingga 22 Juni akan dimaksimalkan untuk memaparkan proyeksi keuangan dan skema perdamaian (homologasi) kepada seluruh kreditur.

www.idxchannel.com Adalah Provider Penyedia Berita ini dengan Sumber Link Berita Asli

Semua Copyright dari Berita dimiliki oleh www.idxchannel.com & Untuk Request penghapusan berita & sumber dapat melalui admin@obligasi.com