Nasib PKPU Waskita (WSKT) Diputus Hari Ini, Berikut Tanggapan Kementerian BUMN

IDXChannel – Kementerian BUMN memastikan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tidak akan dipailitkan pengadilan. Alasannya, aset emiten bersandi saham WSKT itu cukup kuat, sekalipun perusahaan juga mencatat utang bernilai jumbo. 

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, berucap sejumlah ruas tol di Indonesia masih menjadi milik WSKT. Selain itu, perusahaan juga masih menangani beberapa proyek strategis. 

“Saya rasa, karena Waskita itu kan kuat di aset, asetnya bagus banget, tol-tolnya banyak itu,  masih banyak banget tol-tolnya. kemudian proyek-proyek dia juga masih banyak, kemudian juga kecil kemungkinan untuk pailit,” ujar Arya saat ditemui wartawan di tempat kerjanya, Rabu (23/8/2023). 

Dengan kepemilikan aset yang terbilang kuat, lanjut Arya, akan ada pertimbangan pengadilan,  terutama upaya menyelamatkan WSKT. 

“Pasti semua bertimbang untuk itu karena bagi yang pailit kalau nggak kompak kan rugi untuk mempailitkannya. Karena pasti mereka tetap ingin diselamatkan karena Waskita-nya bagus sebenarnya secara aset,” katanya. 

Waskita Karya memang tengah menjalani penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat resmi menunda pembacaan putusan sidang yang digelar pada Senin (21/8/2023) menjadi Kamis, 24 Agustus 2023, hari ini. 

BUMN karya itu digugat kreditur. Kali ini, gugatan datang dari salah satu pemegang obligasi perseroan (obligor), Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono yang mengajukan permohonan PKPU pada 20 Juni 2023. (NIA)

www.idxchannel.com Adalah Provider Penyedia Berita ini dengan Sumber Link Berita Asli

Semua Copyright dari Berita dimiliki oleh www.idxchannel.com & Untuk Request penghapusan berita & sumber dapat melalui admin@obligasi.com