IDXChannel – KPR BCA merupakan kredit pemilikan rumah (KPR) BCA yang dilakukan dalam rangka membantu nasabah dalam memiliki rumah.
Bank BCA memberikan opsi kepada nasabahnya untuk memilih produk KPR BCA sesuai kebutuhan, seperti KPR pembelian rumah, KPR refinancing, dan KPR renovasi rumah.
Lantas apa itu KPR BCA bagaimana bunga, syarat, dan cara pengajuannya? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
KPR BCA
Mayoritas masyarakat memanfaatkan produk KPR untuk mewujudkan impian memiliki rumah. Bank BCA menyediakan KPR dengan beragam pilihan suku bunga dan fitur yang memudahkan proses pengajuan.
Calon nasabah yang tertarik dengan KPR BCA dapat mengajukan permohonan secara online atau datang langsung ke kantor cabang BCA terdekat.
Sebelum mengajukan KPR BCA, penting bagi calon nasabah untuk sudah memiliki rumah yang sesuai dengan keinginan dan memenuhi syarat pengajuan KPR BCA.
Fitur simulasi KPR BCA juga dapat digunakan untuk memperkirakan besaran angsuran yang akan dibayarkan.
Suku bunga KPR BCA tersedia dalam berbagai variasi dan dapat disesuaikan dengan kemampuan pembayaran nasabah. Besaran suku bunga ini akan memengaruhi jumlah angsuran yang harus dibayarkan.
Berikut adalah beberapa jenis suku bunga KPR BCA terbaru:
Bunga KPR BCA
Suku Bunga KPR BCA Fix:
- Fix 1 tahun: 2,65 persen (tenor 3 tahun), 3,65 persen (2 tahun), 4,15 persen (1 tahun).
- Fix 2 tahun: 3,65 persen (tenor 5 tahun), 4,65 persen (tenor 3 tahun), 5,15 persen (tenor 2 tahun).
- Fix 3 tahun: 3,65 persen (tenor 10 tahun), 4,15 persen (tenor 8 tahun), 4,75 persen (tenor 5 tahun), 5,25 persen (tenor 3 tahun).
- Fix 5 tahun: 4,88 persen (tenor 10 tahun), 5,65 persen (tenor 8 tahun), 5,75 persen (tenor 7 tahun), 6,25 persen (tenor 5 tahun).
Mengenal KPR BCA: Bunga, Syarat, dan Cara Pengajuan. (FOTO: MNC MEDIA)
Suku Bunga KPR BCA Fix dan Cap:
- Fix 2 tahun: 4 persen (minimum tenor 10 tahun).
- Cap 3 tahun: 6 persen (minimum tenor 10 tahun).
- Fix 2 tahun: 5,65 persen (minimum tenor 5 tahun).
- Cap 3 tahun: 7,65 persen (minimum tenor 5 tahun).
Perlu diingat bahwa besaran suku bunga KPR BCA dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar. Oleh karena itu, calon nasabah disarankan untuk memperhatikan informasi terbaru sebelum mengambil keputusan.
Syarat KPR BCA
Syarat pengajuan KPR BCA terbaru dapat dilihat di laman resmi bca.co.id, dan berikut adalah beberapa persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Karyawan dengan pengalaman minimal satu tahun di perusahaan terakhir atau total pengalaman kerja minimal dua tahun.
- Wiraswasta atau profesional dengan pengalaman minimal dua tahun di bidang yang sama.
- Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dengan batas usia maksimal 65 tahun untuk wiraswasta dan 55 tahun untuk karyawan saat kredit berakhir.
- Menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat banker’s clause.
- Menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan.
- Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA nasabah.
Nasabah yang ingin mengajukan KPR BCA juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KTP pasangan, fotokopi akte nikah/cerai/akta kematian pasangan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi NPWP, slip gaji/surat keterangan asli penghasilan, fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir, pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang diajukan atau dimiliki, surat pemesanan rumah developer atau surat pengantar broker, dan bukti pembayaran appraisal.
Cara Pengajuan KPR BCA
Proses pengajuan KPR BCA dapat dilakukan di kantor cabang BCA atau secara online melalui webform.bca.co.id. Nasabah juga dapat memanfaatkan fitur simulasi KPR BCA di website resmi bca.co.id untuk memperkirakan besaran angsuran yang sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.
Dengan adanya KPR BCA, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Bank BCA.
Itulah penjelasan mengenai KPR BCA mulai dari bunga, syarat, dan cara pengajuan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)
www.idxchannel.com Adalah Provider Penyedia Berita ini dengan Sumber Link Berita Asli
Semua Copyright dari Berita dimiliki oleh www.idxchannel.com & Untuk Request penghapusan berita & sumber dapat melalui admin@obligasi.com