Beda Bunga Paylater, Kartu Kredit, dan Pinjol

Jakarta, CNN Indonesia

Layanan paylater (beli sekarang bayar nanti) semakin digandrungi masyarakat, khususnya anak muda.

Maklum, dengan layanan ini kaum milenial bisa bebas membeli barang dengan mudah meski ‘kantong sedang kering’ dan baru membayarnya saat jatuh tempo.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan paylater bukanlah lembaga yang menyalurkan dana, namun sebuah fitur atau metode pembayaran.

Di Indonesia, paylater difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan, seperti bank, lembaga pembiayaan, dan fintech peer to peer lending.

Paylater adalah bentuk utang, pada dasarnya layanan untuk memudahkan membeli suatu produk atau jasa dengan cara menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari,” ungkap Sekar kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/7).

Sekar berkata banyak marketplace yang menawarkan layanan paylater. Marketplace itu bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan belanja.

Dalam menggunakan layanan paylater, sambung Sekar, masyarakat harus memahami kontrak perjanjian. Lalu, perhatikan suku bunga atau biaya yang ditawarkan oleh layanan paylater tersebut.

Meski bentuknya sama-sama utang, tetapi ada perbedaan suku bunga antara paylater, kartu kredit, dan pinjaman online (pinjol). Berikut perbedaannya.

1. Paylater

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di beberapa marketplace, tawaran fitur paylater diberikan dengan suku bunga acuan yang bervariasi.

Mengutip laman resmi Shopee, Senin (11/7), marketplace itu menawarkan fitur paylater dengan suku bunga acuan sebesar 2,95 persen per bulan.

Konsumen bisa memilih tenor 3, 6, atau 12 bulan. Kemudian, Shopee juga akan memberikan biaya penanganan sebesar 1 persen per transaksi.

Lalu, Traveloka paylater menawarkan bunga mulai dari kisaran 2 persen-4 persen. Sementara, Kredivo memberikan bunga sebesar 2,6 persen per bulan bagi konsumen yang memilih tenor 6 bulan-12 bulan.

Namun, Kredivo hanya akan memberikan biaya layanan 1 persen-3 persen dari total transaksi bagi konsumen yang memilih tenor 1 bulan-3 bulan.

[Gambas:Video CNN]

2. Kartu Kredit

Berbeda dengan paylater, bunga kartu kredit diatur dalam Surat Bank Indonesia Nomor 22/263/DKSP/Srt/B tentang Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit dalam Masa Darurat Covid-19.

Dalam aturan itu, BI menurunkan batas maksimal suku bunga kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022.

Sebagian besar bank sepertinya mematok bunga kartu kredit di ambang batas maksimal, yakni 1,75 persen. Mengutip laman resmi BCA, perusahaan menawarkan bunga acuan 1,75 persen per tahun.

Begitu juga dengan Bank Mega yang menetapkan suku bunga 1,75 persen per bulan atau 21 persen per tahun. Lalu, BNI juga menetapkan bunga sebesar 1,75 persen per bulan.

Kemudian, Bank Mandiri juga mematok suku bunga kartu kredit di level maksimal, yaitu 1,75 persen.

3. Pinjol

OJK, sebagai pengawas pinjol tak memiliki regulasi khusus dalam mengatur bunga pinjaman. Namun, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mematok bunga pinjol sebesar 0,4 persen sejak 2021, turun dari sebelumnya yang mencapai 0,8 persen.

Namun, salah satu pinjol bernama Modalku menetapkan bunga acuan di bawah level maksimal yang ditentukan asosiasi, yakni 0,3 persen per hari. Jika dihitung per bulan, bunganya sebesar 1,5 persen-2 persen.

(aud/agt)


www.cnnindonesia.com Adalah Provider Penyedia Berita ini dengan Sumber Link Berita Asli

Semua Copyright dari Berita dimiliki oleh www.cnnindonesia.com & Untuk Request penghapusan berita & sumber dapat melalui admin@obligasi.com